Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Kamu-kamu bisa belajar pajak secara On-line juga.
Selain itu bisa kunjungi langsung web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di http://www.pajak.go.id/
Selamat Belajar...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar