^^Ketika kehidupan memberi Qta seribu alasan u/ menangis, tunjukkan pada dunia bahwa Qt mempunyai sejuta alasan u/ tersenyum, menikmati setiap detik waktu dan akhiri kelelahan hari ini dgn senyum keikhlasan^^

Senin, 21 November 2011

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Kamu-kamu bisa belajar pajak secara On-line juga.

Selain itu bisa kunjungi langsung web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di http://www.pajak.go.id/


Selamat Belajar...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites